pernikahan
Apakah Pernikahan Yang Kedua Disyaratkan Mendapat Izin Dari Istri Pertama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan perjalanan dari daerahnya ke daerah lain. Lalu dia menikah di daerah perantauannya tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Apakah ini dibolehkan dalam syariat Islam dan mohon dalilnya?