pernikahan
Memberi Syarat Untuk Tidak Menikah Lagi, Namun Kondisi Mengharuskan Hal Itu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah menikah dengan seorang perempuan sekitar enam tahun yang lalu. Istri saya seorang yatim, akhlaknya baik dan pergaulannya bagus. Saya telah berjanji padanya untuk tidak memadunya kecuali pada salah satu dari tiga kondisi kematian, perceraian dan penyakit parah.
Seiring berjalannya waktu kondisi perekonomian istri saya semakin membaik, dia memiliki banyak rumah, lahan pertanian, dan tanah yang luas. Akan tetapi hubungan rumah tangga dan kasih sayang kami memasuki kondisi yang rawan dan kritis. Dia menolak untuk pulang ke rumah saya karena saya merasa tidak nyaman dan tenang tinggal di rumahnya.
Di samping itu dia juga belum melahirkan anak sampai saat ini. Saya berpikir untuk menikah lagi dengan perempuan lain dan dia tidak menolak keinginan saya itu. Yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana saya melepaskan diri dari janji yang telah saya ikrarkan untuk diri saya.
Sesungguhnya meskipun saya tidak berpikir untuk menikah lagi namun istri saya sebenarnya lebih tua dari saya dan tidak lagi mampu menjalankan kehidupan rumah tangga dengan kadar paling minim sekalipun. Berilah saya penjelasan, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.