pernikahan
Adat Masyarakat Mengharuskan Istri Tetap Tinggal Di Rumah Keluarganya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada rasul-Nya dan keluarganya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah memperhatikan pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Farasan (Saudi) kepada Ketua Administrasi Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor 1725 tanggal 13 / 10 / 1392 H. Isi suratnya adalah:
Penduduk Farasan (Saudi) mereka memiliki adat menyaratkan kepada calon suami pada saat pernikahan agar calon istri tidak keluar dari rumah ayahnya atau walinya. Terkadang istri memiliki keinginan untuk tinggal bersama suaminya di mana pun tempatnya.
Namun, rasa malu, kekuatan adat, dan otoritas orang tua menghalangi mereka untuk berterus terang tentang hal itu sehingga istri tetap terpenjara di rumah walinya dan mengalami kesusahan karena terpisah dari suaminya.
Terkadang jarak antara tempat ayahnya dan suaminya jauh sehingga bertambahlah kesusahan yang dirasakan keduanya dan anak-anak mereka, terutama jika suami lemah dan miskin.
Boleh jadi wali istri rela dan tunduk jika dia diwajibkan untuk tidak menyaratkan syarat itu atau tidak mempraktikkan syarat itu jika di menyaratkannya sehingga dia menyerahkan anaknya kepada suaminya dan tidak melarangnya pergi ke rumah suaminya.
Jika lembaga yang berwenang dan para ulama yang mulia mengkaji permasalah tersebut untuk memberikan solusinya, maka hal itu akan lebih baik. Saya sangat menunggu penjelasan (dari lembaga yang berwenang dan ulama). Semoga Allah memberi taufik