Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


AUDIO TANYA JAWAB ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📀 Bagaimana nasihat untuk sebagian ikhwah yang mungkin terlalu kaku dalam…


AUDIO TANYA JAWAB ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📀 Ana jika memberi nasihat kepada saudara atau yang lainnya ada…


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وإذا حصل مع التوحيد الإستغفار حصَل للعبد غِناه وسعادته وزال عنه ما يُعذّبه “Apabila terwujud tauhid dan istighfar, maka seorang hamba akan mendapatkan kekayaan dan kebahagiaan serta akan hilang darinya segala hal yang menyiksanya.” [Majmu’ul Fataawa 1/56]


Jika masalahnya memang seperti yang disebutkan, maka hal itu tidak termasuk syighar, jika tidak ada kesepakatan sebelumnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut juga menikahkannya dengan orang yang berada di bawah perwaliannya maka ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagian orang menyebut nikah ini dengan istilah nikah badal (pertukaran) dan pernikah ini rusak. Sama saja disebutkan […]


Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka bila tidak terdapat kesepakatan saling memudahkan, tidak ada tipu daya, dan tidak ada pengurangan mahar salah satu istri dengan mengorbankan (mahar) istri yang lain, maka kami melihatnya tidak bermasalah (diperbolekan) dan pernikahan dalam bentuk tersebut tidak dianggap sebagi nikah syighar atau mirip dengannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika maksud penanya tentang pertanyaan yang lebih utama adalah dia menikah dengan seorang perempuan dengan memberikan putrinya (kepada laki-laki) dengan cara barter antara dirinya dan laki-laki lain tersebut atau dia menikahi seorang perempuan dengan membayar sejumlah uang, maka keduanya tidak bisa diperbandingkan karena pernikahannya dengan seorang perempuan kemudian memberikan putrinya (kepada seorang laki-laki) dengan cara […]


Jika pernikahan pertama terlaksana tanpa ada kesepakatan ketika pernikahan pertama dengan menjadikan pernikahan pertama dengan gadis kedua sebagai imbalan dari pernikahan Hamad bin Ali dengan gadis pertama, dan perbuatan ini tidak berpengaruh terhadap mahar, maka pernikahan antara anak Muhammad bin Jibrin Fadhl dengan anak perempuan yang dilamarnya dari Jabir bin Ali adalah boleh. Jika sebelumnya […]


Sebelumnya telah ditanyakan kepada Yang Mulia Mufti Kerajaan Arab Saudi Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pertanyaan serupa dan beliau telah menjawabnya. Di sini kita cukupkan dengan jawaban beliau. Untuk penanya berikut ini kami lampirkan teksnya: Jawaban, Segala puji bagi Allah. Nikah Syighar adalah, Seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat orang lain menikahkannya dengan putrinya atau […]


Jika faktanya memang seperti yang disebutkan, maka putri Anda memiliki hak khiar (memilih), dan akad tersebut tidak mengikatnya; karena laki-laki itu dan orang yang memujinya telah menipunya. Semua yang diberikan laki-laki itu dikembalikan lagi kepadanya. Ini jika laki-laki tersebut seorang muslim. Namun jika dia memiliki sifat yang termasuk kategori pembatal keislaman, maka akad tersebut batal; […]


Anda bertindak benar dengan hal yang Anda syaratkan dalam akad nikah anak perempuan Anda, dan wajib atas diri suaminya untuk memenuhi syarat-syarat itu; sesuai hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج “Syarat yang lebih harus kalian tepati adalah syarat pernikahan.” Wabillahittaufiq, […]


Jika persoalannya itu sebagaimana yang disebutkan, maka sesungguhnya keterbatasan harta tidak boleh dijadikan halangan untuk menikahkan laki-laki tersebut jika saudara perempuan Anda yang dilamar itu menerimanya. Allah bakal menjadikannya berkecukupan dengan karunia-Nya. Allah Ta`ala berfirman, وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang […]