pernikahan
Apakah Menyembunyikan Beberapa Perkara Saat Akad Dapat Merusak Syarat Akad?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Terkait syarat akad nikah, apakah menyembunyikan status sosial calon suami (pernah menikah sebelumnya dan punya anak) dari wali perempuan dapat merusak syarat akad jika calon istri sudah mengetahui hal itu tetapi tetap menerimanya karena pertimbangan kesalehan, kemapanan dan akhlaknya?