pernikahan

Pernikahan Badal (Pertukaran)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 20221 min read
Pernikahan Badal (Pertukaran)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum pernikahan badal (pertukaran) yaitu: Dua pihak sepakat untuk menikahkan diri mereka dengan yang lain dan saling memberikan mahar kepada istrinya masing-masing?
HomeRadioArtikelPodcast