pernikahan
Seseorang Bersepakat Dengan Pamannya Untuk Menikahkan Saudara Perempuannya Dengan Anak Sang Paman Kemudian Dia Meminta Untuk Menikah Dengan Putri Sang Paman Dengan Mahar Yang Terpisah. Apa hukumnya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Berkaitan dengan apa yang telah disebutkannya tentang kesepakatan antara dia dan pamannya untuk menikahkan saudara perempuannya dengan anak pamannya dan mahar telah ditentukan untuk tiga tahun. Tiga tahun kemudian, saya meminta kepada paman saya agar menikahkan saya dengan putrinya dengan mahar yang terpisah. Dia bertanya apakah nikah tersebut dianggap nikah syighar atau mirip (serupa) dengan nikah syighar?