pernikahan

Saling Menikahkan Tanpa Persyaratan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 20221 min read
Saling Menikahkan Tanpa Persyaratan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya datang meminang kepada Muhammad bin Jibrin Fadhl untuk saudara saya Hamad bin Ali. Saya telah menikahkannya dan kami membayar enam ribu secara tunai dan lima syira sampai lima ribu. Setelah kami menikah dan berlalu tiga bulan dia mendatangi saya untuk melamar bagi putranya. Saya masih belum memberikan jawaban sampai saya menanyakan hukum syariat. Apa hukumnya masalah ini?
HomeRadioArtikelPodcast