pernikahan

Mengawinkan Seorang Laki-laki Fakir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 20221 min read
Mengawinkan Seorang Laki-laki Fakir

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki yang menurut kami baik dan memiliki akhlak yang terpuji datang meminang saudara perempuan saya, namun sayangnya dia tidak memiliki komponen dasar untuk membangun sebuah rumah tangga muslim, padahal: 1. Rumah tangga ini sama sekali tidak menuntut hal-hal yang sudah jamak dewasa ini, tetapi hanya meminta disediakan makanan, pakaian dan tempat tinggal untuk saudara perempuan saya tanpa ditentukan jenis tempat tinggal, pakaian dan makanan tersebut. 2. Laki-laki itu tidak memiliki cacat fisik yang dapat menghalanginya bekerja dan terus menekuni pekerjaannya. 3. Laki-laki itu berusia 21 tahun. Pertanyaannya adalah, apakah boleh menolak laki-laki itu? Padahal dia itu seorang yang hafal Alquran, saleh dan berakhlak mulia, hanya saja tidak memiliki kemampuan menghidupi istri dan keluarga serta bila nanti Allah menganugerahi anak-anak. Mohon jawaban secepat mungkin sehingga saya tidak melanggar hadist,
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه
"Jika seorang pemuda yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang (melamar) kepada kalian, maka kawinkanlah dia (dengan anak perempuan kalian)." hingga akhir hadist. Hal itu agar nanti setelah pernikahan laki-laki tersebut tidak menjadi sebab terjadinya persoalan atau masalah dengan ayah saya; karena ayah saya menyerahkan masalah pernikahan saudara-saudara perempuan saya ini kepada saya.
HomeRadioArtikelPodcast