pernikahan
Seseorang Ingin Menikahi Saudara Perempuan Lelaki Lain Dan Dia Menikahkan Lelaki Tersebut Dengan Putrinya Sebagai Ganti Dari Membayar Sejumlah Uang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki tidak memiliki istri tetapi memiliki anak perempuan. Dia ingin menikahi seorang perempuan dan menggantinya dengan anak perempuannya, yaitu dia ingin menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki kemudian dia mengambil saudara perempuan laki-laki tersebut sebagai ganti dari putrinya (yang dia nikahkan dengan laki-laki itu).
Dia orang miskin yang tidak mampu menikah dengan membayar sejumlah uang. Apakah dia boleh menikah dengan menggunakan pengganti (perempuan/putrinya) atau harus dengan menggunakan uang dan mana yang lebih utama (di antara keduanya)?