pernikahan

Seseorang Ingin Menikahi Saudara Perempuan Lelaki Lain Dan Dia Menikahkan Lelaki Tersebut Dengan Putrinya Sebagai Ganti Dari Membayar Sejumlah Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 27, 20222 min read
Seseorang Ingin Menikahi Saudara Perempuan Lelaki Lain Dan Dia Menikahkan Lelaki Tersebut Dengan Putrinya Sebagai Ganti Dari Membayar Sejumlah Uang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki tidak memiliki istri tetapi memiliki anak perempuan. Dia ingin menikahi seorang perempuan dan menggantinya dengan anak perempuannya, yaitu dia ingin menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki kemudian dia mengambil saudara perempuan laki-laki tersebut sebagai ganti dari putrinya (yang dia nikahkan dengan laki-laki itu). Dia orang miskin yang tidak mampu menikah dengan membayar sejumlah uang. Apakah dia boleh menikah dengan menggunakan pengganti (perempuan/putrinya) atau harus dengan menggunakan uang dan mana yang lebih utama (di antara keduanya)?
HomeRadioArtikelPodcast