Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Zakat emas didasarkan kepada berat timbangannya saat pengeluaran zakatnya setiap kali genap satu tahun (haul). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kadar nisab zakat dengan memakai dolar atau mata uang kertas lainnya adalah nilai uang tersebut yang setara dengan dua puluh miskal emas atau seratus empat puluh miskal perak saat Anda berkewajiban membayar zakat dolar dan mata uang lainnya itu. Ketentuan nisab ini didasarkan pada asas yang paling menguntungkan kaum fakir di antara salah satu dari […]


Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab perak sebesar seratus empat puluh miskal, yaitu dua ratus dirham di zaman Rasulullah Shallallahu `Alihi wa Sallam dan setara lima puluh enam riyal perak Saudi. Apabila uang kertas Turki yang dimiliki seorang muslim ini setara dengan nisab emas […]


Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggunakan pound emas Saudi, besarnya sekitar 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setiap ahli waris wajib mengeluarkan zakat menurut bagiannya masing-masing jika mencapai nisab. Nisab kurma sebanyak lima wasak, dan satu wasak sebanyak enam puluh sha` menurut kadar sha` Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil pertanian berupa gandum, jawawut, kurma dan sejenisnya dari biji-bijian maupun buah-buahan jika sudah mencapai nisab sekalipun pemilik hasil pertanian ini mempunyai utang atau tanah yang digarap itu digadaikan berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)” (QS. Al An’aam […]


Zakat diwajibkan pada keseluruhan hasil panen dan dikeluarkan dari bagian pemilik kebun. Orang yang memanen tidak berkewajiban zakat; karena dia hanyalah buruh yang diupah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani, meskipun lahannya menyewa. Sedangkan pemilik lahan yang menyewakan wajib mengeluarkan zakat uang hasil penyewaan jika mencapai nisab dan melewati haul, terhitung sejak tanggal mulai akad penyewaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat diwajibkan atas masing-masing pemilik bagian kebun tersebut jika mencapai nisab. Hendaklah dia meniatkan apa yang dikeluarkannya itu sebagai zakat, karena zakat termasuk ibadah dan tidak sah tanpa niat; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إنما الأعمال بالنيات “Hanya saja setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya.” Karena itu tidak sah seseorang mengeluarkan zakat untuk […]


Jika si petani mengetahui hal sesungguhnya, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam masalah itu dan tidak mengambil kecuali apa yang menjadi haknya. Jika dia mengambil apa yang bukan haknya, berarti dia telah mengambil tambahan haram. Akan tetapi jika dia baru mengetahui hal itu setelah amil zakat pergi, maka dia wajib memberitahu lembaga terkait tentang […]


Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan pada lembaga terkait dengan memberitahukan hal yang sebenarnya. Keputusan melanjutkan atau menghentikan subsidi tergantung pada lembaga ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan (benihnya). Akan tetapi jika setelah dipanen kemudian dikomersialkan maka wajib dizakati seperti halnya barang dagangan apabila nilai penjualannya mencapai nisab dan melewati haul terhitung sejak tanggal diperdagangkan, dengan kewajiban zakat sebanyak 2,5% dari nilai penjualannya. Begitu juga sekalipun dijual tanpa niat […]