Fiqih

Petani Wajib Mengeluarkan Zakat Meskipun Mempunyai Utang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 20221 min read
Petani Wajib Mengeluarkan Zakat Meskipun Mempunyai Utang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami para petani bersilang pendapat tentang kewajiban menunaikan zakat hasil pertanian gandum dan jawawut kami. Sebagian berpendapat, kita tidak mampu mengeluarkan zakat. Dan sebagian lagi berpendapat, kami tidak wajib berzakat sebab tanah pertanian itu digadaikan untuk pinjaman bank yang berkisar antara 40.000 hingga 80.000. Berikanlah penjelasan tertulis kepada kami semoga Allah merahmati Anda. Karena mayoritas petani enggan menggunakan radio dan mendengarkannya. Mereka meminta penjelasan Anda dalam bentuk surat dan memintaku menuliskan surat ini mewakili mereka. Semoga Allah memberi petunjuk dan taufik.
HomeRadioArtikelPodcast