Fiqih
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Bagian Buruh Yang Memanen Biji-bijian?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menanami sebidang tanah dengan jawawut. Setelah tumbuh berbiji, saya serahkan kepada orang lain untuk memanen tanaman ini dengan imbalan sepertiga dari hasilnya. Hasil panen sebesar 30 irdab (jenis takaran besar, 1 irdab = 24 sha`). Saya mengambil dua puluh bagian dan orang yang memanen mendapatkan sepuluh bagian.
Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat sepuluh bagian yang diambil dari tanaman saya tersebut sebagai imbalan orang yang memanen itu?