Fiqih

Kebun Kurma Yang Dibagikan Kepada Ahli Waris, Apakah Wajib Dizakati Secara Keseluruhannya Ataukah Setiap Ahli Waris Menzakati Bagiannya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 20221 min read
Kebun Kurma Yang Dibagikan Kepada Ahli Waris, Apakah Wajib Dizakati Secara Keseluruhannya Ataukah Setiap Ahli Waris Menzakati Bagiannya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di daerah kami terdapat banyak kebun kurma dalam satu pagar, tetapi itu terbagi menjadi empat bagian; bagian setiap orang dibedakan dengan suatu tanda yang jelas. Ketika amil zakat dari Madinah datang untuk menaksir hasil kurma Khaibar ini, dia mencatatnya sebagai kewajiban zakat untuk dua atau seorang saja, padahal sebenarnya terbagi menjadi empat bagian yang dipisahkan oleh tanda yang jelas; setiap bagian milik satu orang. Apakah menurut syariat dibolehkan satu atau dua orang menanggung zakat untuk yang lainnya juga?
HomeRadioArtikelPodcast