Fiqih

Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 20221 min read
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika petani menyewa lahan untuk pertanian dan membayar uang sewa yang ditetapkan kepada pemiliknya; siapakah yang wajib membayar zakat hasil pertanian dari lahan tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast