Fiqih
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika petani menyewa lahan untuk pertanian dan membayar uang sewa yang ditetapkan kepada pemiliknya; siapakah yang wajib membayar zakat hasil pertanian dari lahan tersebut?