Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Uang tersebut dikategorikan sebagai uang miliknya yang hukumnya seperti hukum seluruh hartanya yang lain. Uang tersebut wajib dizakati ketika telah melewati haul setelah diterima dari bank dan mencapai nisab, baik secara terpisah atau digabungkan dengan hartanya yang lain ditambah keuntungan-keuntungannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda membeli makanan tersebut untuk dikonsumsi bukan untuk dibisniskan, namun ternyata Anda belum membutuhkannya sehingga makanan itu terus Anda simpan karena masih dibutuhkan untuk dikonsumsi di masa mendatang, maka Anda tidak wajib menzakatinya. Namun, jika sejak awal Anda membelinya untuk dibisniskan atau Anda membelinya bukan karena membutuhkannya untuk […]


Pertama, para ulama berbeda pendapat mengenai zakat barang dagangan; Jumhur ulama mewajibkannya, sedangkan Dawud bin Ali az-Zahiri dan beberapa ulama tidak mewajibkannya. Jumhur ulama berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu `anhu pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam untuk memungut zakat. Umar melaporkan, “Al-`Abbas, Khalid dan Ibnul Jamil […]


Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah dari mayit ke ahli waris sejak tanggal kematiannya jika bagian ahli waris berupa uang atau perhiasan emas dan perak mencapai nisab. Untuk jenis harta warisan lainnya tidak dikenakan kewajiban zakat kecuali jika ahli warisnya menyiapkannya untuk […]


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal hingga diberikan ke ahli waris. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, karena harta tersebut telah ditentukan oleh nazar sebagai sedekah untuk pembangunan masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika satu jamaah menaruh uang ke dalam kotak untuk dipergunakan pada pos-pos kebajikan dengan syarat uang itu tidak akan dikembalikan kepada para jamaah, maka uang itu tidak wajib dizakati. Karena uang itu telah lepas dari kepemilikan dengan ditaruh ke dalam kotak kebajikan, dan substansinya pun menjadi dana bagi pos-pos kebaikan yang menjadi motif uang itu […]


Saldo pemasukan Kamar Dagang tersebut wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan melewati haul. Karena saldo itu merupakan harta hak milik para pemiliknya yang wajib berzakat dan dipergunakan untuk kepentingan bisnis mereka; sehingga wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh atau 2,5 % . Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam […]


Jawaban 1 : jika sebagian kecil atau sebagian besar uang ini dikumpulkan dari sumbangan yang tidak akan dikembalikan lagi kepada para donaturnya -seandainya tidak terjadi suatu apapun- namun diinfakkan untuk kebaikan, maka hal ini boleh. Akan tetapi menyimpannya di bank ribawi itu tidak diperbolehkan, kecuali jika ditakutkan akan hilang; sehingga diberi rukhsah untuk menyimpannya tanpa […]


Jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka dana tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat karena dihukumi sebagai harta wakaf, baik harta tersebut disimpan saja maupun diputar untuk berbisnis. Tidak dibolehkan membayar zakat untuk kepentingan (pembayaran denda) tersebut, karena kepentingan ini bukan khusus untuk kaum fakir dan golongan-golongan lainnya yang berhak menerima zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat kepemilikannya sebagai sumbangan, dipergunakan untuk tujuan itu, maka tidak ada kewajiban zakat padanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pajak harta kekayaan yang dibayarkan para wajib pajak tidak boleh diambilkan dari zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi zakat wajib itu harus dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya menurut syariat, sebagaimana tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. […]