Fiqih
Zakat Dana Yang Dikumpulkan Untuk Membayar Denda Anggota Suku

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah satu suku menggalang sejumlah dana. Dana tersebut mereka khususkan untuk membayar denda yang dikenakan kepada anggota suku. Dana itu mereka pergunakan untuk bisnis.
Keuntungan yang diperoleh dimasukkan sebagai tambahan dana denda tersebut. Apakah dana ini wajib dizakati ataukah tidak? Jika tidak digunakan untuk bisnis, apakah wajib dizakati atau tidak? Apakah suku ini boleh mengalokasikan zakat uang emas dan perak mereka untuk kepentingan ini?