Fiqih
Zakat Harta Titipan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menyimpan uang senilai 200 riyal perak Perancis. Uang ini dititipkan seseorang kepada saya ketika dia jatuh sakit. Dia berwasiat kepada saya bahwa jika dia meninggal agar uang tersebut saya simpan hingga anak sulungnya beranjak dewasa (balig).
Ternyata orang ini meninggal dan uang inipun saya simpan selama 8 tahun. Setelah 8 tahun, saya serahkan uang tersebut ke ahli waris.
Karena itu kami memohon penjelasan, apakah harta tersebut wajib dizakati dan siapakah yang berkewajiban menzakatinya? Apakah zakat diambilkan dari harta tersebut?
Ataukah menjadi kewajiban ahli waris? Ataukah saya selaku yang diamanati juga turut berkewajiban menzakatinya? Saya mohon penjelasan masalah ini semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya dan Allah senantiasa menjaga Anda.