Fiqih
Zakat Uang Pinjaman Dari Dana Pembangunan Properti

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang yang miskin meminjam uang dari Dana Pembangunan Properti untuk mendirikan bangunan tempat tinggal. Setelah bangunan selesai dan dia tempati, masih ada sisa dari uang pinjaman yang dia pegang.
Setelah itu dia menggunakan sisa uang itu untuk berbisnis. Orang ini melunasi setoran banknya menggunakan uang hasil bisnisnya. Apakah dia wajib menzakati uang tersebut? Apakah uang tersebut dikategorikan sebagai uang miliknya atau milik negara?