Fiqih

Zakat Uang Sumbangan Untuk Amal Kebaikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 20222 min read
Zakat Uang Sumbangan Untuk Amal Kebaikan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Kami telah sepakat untuk menyimpan uang sebesar 100.000 riyal di salah satu bank dan tidak diputar untuk kegiatan jual beli, tetapi uang ini disiapkan khusus jika sewaktu-waktu salah seorang anggota organisasi ini mengalami kejadian yang membuatnya harus membayar diat (denda) -semoga tidak terjadi-, maka diat tersebut akan dibayar dari uang yang disimpan tersebut. Bolehkah menyimpan uang tersebut tanpa dikembangkan, dan apakah wajib dizakati? Pertanyaan 2: Kami telah membeli perumahan rakyat di kota Riyadh dengan harga 115.000 riyal. Saat ini rumah tersebut disewakan dengan sewa tahunan sebesar 12.000 riyal. Apakah rumah tersebut wajib dizakati? Berapa besarnya? Mengingat terkadang rumah tersebut tidak ada yang menyewa. Mohon Anda memberikan fatwa kepada saya. Pertanyaan 3: Dengan sisa uang tadi kami membeli tanah di Riyadh dan Jeddah untuk rencana masa depan. Apakah tanah tersebut wajib dizakati atau tidak, dan berapa besarnya? Pertanyaan 4: Kami sepakat untuk membagikan zakat uang tersebut kepada anak-anak yatim, janda, dan orang-orang kesusahan dari anggota suku. Apakah hal ini dibenarkan?
HomeRadioArtikelPodcast