Fiqih

Zakat Makanan Yang Dibeli Untuk Dikonsumsi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20221 min read
Zakat Makanan Yang Dibeli Untuk Dikonsumsi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki uang seribu riyal dan saya belikan makanan. Maksud saya membeli makanan ini untuk dikonsumsi, bukan untuk dibisniskan. Ternyata makanan ini melewati satu atau dua haul dan masih saya simpan karena belum membutuhkannya. Apakah makanan ini wajib dizakati atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast