Fiqih
Zakat Makanan Yang Dibeli Untuk Dikonsumsi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki uang seribu riyal dan saya belikan makanan. Maksud saya membeli makanan ini untuk dikonsumsi, bukan untuk dibisniskan. Ternyata makanan ini melewati satu atau dua haul dan masih saya simpan karena belum membutuhkannya. Apakah makanan ini wajib dizakati atau tidak?