Fiqih
Hukum Zakat Barang Dagangan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2022•4 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang penanya dari Maroko mendatangi kami. Dia mengungkapkan bahwa telah terjadi perselisihan antara ulama Maroko mengenai zakat barang dagangan.
Di antara mereka ada yang berpendapat wajib mengeluarkan zakat barang dagangan. Namun di antara mereka ada yang berpendapat tidak wajib menzakati barang dagangan memakai dalil sebuah ayat Alquran yang hanya menyebutkan kewajiban zakat emas dan perak.
Mereka mengatakan bahwa selain emas dan perak, baik berupa uang atau barang dagangan, tidak dikategorikan sebagai emas dan perak. Adapun zakat lainnya seperti zakat biji-bijian, buah-buahan, unta, kambing dan sapi, maka tidak terjadi perselisihan dalam hal tersebut.
Kami berharap Anda berkenan menulis suatu pembahasan tentang masalah ini sehingga lawan dapat diyakinkan. Semoga Allah memberi Anda pahala.