Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Talak yang sesuai syariat adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami ketika istrinya sedang dalam kondisi suci dan sebelumnya tidak dia gauli, kemudian membiarkannya hingga masa idahnya selesai. Juga talak yang dijatuhkan ketika istri sedang hamil. Adapun jika talak tersebut dijatuhkan ketika istri sedang dalam kondisi suci setelah dia gauli, maka ini adalah talak bidah […]


Talak sunah adalah talak yang dijatuhkan sekali ketika istri dalam keadaan hamil atau dalam keadaan suci dan belum digauli. Adapun talak bidah adalah menjatuhkan talak tiga dengan satu perkataan atau dengan beberapa kali perkataan, atau menjatuhkan talak sekali atau lebih sedang istri dalam keadaan haid, nifas atau suci dan pernah digauli. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila orang yang Anda beri kuasa menalaknya dengan talak sunah, masa idahnya telah selesai, dan ini bukan talak ketiga maka menjadi hak Anda untuk menikahinya lagi dengan akad dan mahar baru yang dikehendakinya. Namun apabila kuasa Anda menalaknya dengan talak selain talak sunah, maka perceraian tidak sah karena kuasa Anda melanggar apa yang Anda perintahkan. […]


Si penanya ini memberikan kuasa kepada paman istrinya untuk menyampaikan surat cerai. Hal ini diakui. Apabila paman ini menceraikan istrinya sebelum suami membatalkan kuasa padanya maka talak itu sah. Apabila ini bukan talak ketiga terakhir maka melakukan rujuk saat masa idah, rujuknya sah. Apabila telah selesai masa idah, maka harus dengan akad dan mahar baru […]


Jika penyebab talak sebagaimana yang Anda sebutkan, maka talak tidaklah sah karena terbukti kemudian bahwa alasannya tidak ada selain kekeliruan. Begitu juga talak ketiga tidak sah jikalau penyebabnya juga penyebab talak kedua, yaitu sebuah kekeliruan. Begitu juga talak pertama tidak sah sebab jatuh pada saat istrinya sedang haid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika keadaannya sebagaimana yang Anda sebutkan, adanya kemarahan dan sumpah, apabila kemarahan itu begitu besar hingga Anda tidak sadar atas apa yang terjadi pada Anda dan dengan apa Anda bersumpah hingga seseorang memberitahu apa yang Anda lakukan maka hal tersebut tidak termasuk perceraian. Anda tidak berkewajiban membayar denda. Namun apabila kemarahan Anda ini sedang-sedang saja […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan dan kemarahan yang menyebabkan Anda mengatakan, “Kamu tertutup” dengan ketidaksadaran dan Anda memiliki bukti atas hal itu maka ucapan, “Kamu tertutup” tidak menyebabkan perceraian. Namun apabila Anda sengaja dengan apa yang katakan, maka ucapan “Kamu tertutup” adalah kiasan dari talak dan dengan begitu telah terjadi perceraian sebab adanya keterangan […]


Pada dasarnya, orang yang berakal menyadari apa yang dia ucapkan dan dia meniatkan apa yang dia ucapkan tersebut. Hal yang menunjukkan bahwa Anda memang ingin menceraikan kedua istri Anda tersebut adalah apa yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda ingin membalas dendam keduanya. Dengan demikian, ucapan Anda tersebut terhitung sebagai satu kali talak untuk […]


Anda menyebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda menjatuhkan talak tanpa sadar. Jika Anda memiliki saksi yang adil atas apa yang Anda katakan, maka talak tersebut tidak terjadi. Namun jika Anda tidak memiliki saksi, maka jatuh satu talak raj’i dari Anda. Rujuk yang Anda lakukan terhadap istri dianggap sah. Hubungan pernikahan Anda dengan istri Anda terikat […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perceraian tidak sah meskipun ketiga syarat di atas dia langgar sebab mereka mengancamnya hingga melakukan talak bersyarat dan mengancam akan membunuhnya jika menceritakan salah satu dari ketiga syarat tersebut atau menceritakan ketiga-tiganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya memang sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa dia menceraikan istrinya sebanyak dua kali dan belum pernah menceraikannya sebelumnya juga tidak menggunakan pengganti, maka talaknya tergolong talak raj’i di mana suami diperbolehkan rujuk kepada istrinya selama dalam masa idah. Apabila telah selesai masa idahnya maka suami boleh merujuk istrinya dengan akad dan mahar baru […]


Talak orang gila tidak sah sebab dia terbebas dari beban agama, dikarenakan akalnya tidak berfungsi sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم، وعن المجنون حتى يعقل ” Pena diangkat (kesalahannya tidak diperhitungkan) dari tiga […]