pernikahan
Ketika Marah, Seseorang Mengatakan Kepada Istrinya, “Kamu tertutup”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Terjadi perdebatan antara saya dengan istri hingga dia mengatakan sesuatu yang menyakiti perasaan saya hingga membuat saya marah. Dalam kondisi seperti itu, saya mengucapkan perkataan, "Kamu tertutup". Kami telah memiliki empat orang anak. 
Apakah perkataan saya tersebut adalah dianggap sebagai pemisah antara saya dengannya? Perlu diketahui bahwa saya meralat pernyataan saya dengan disaksikan oleh dua orang saksi.