pernikahan
Talak Orang Yang Terpaksa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang suami terlibat selisih paham dengan wali istrinya, maka kemudian dia menceraikan istrinya dengan perkataan: "Anda lihat saya menceraikannya", kemudian saya menceraikannya, diucapkan dua kali. Dan lelaki itu belum pernah menceraikan istrinya sebelumnya dan tidak pula dengan penggantinya. Dia bertanya, "Jika kejadiannya sebagaimana yang disebutkan, bolehkah dia kembali kepada istrinya?". Juga perlu dicatat bahwa dia menceraikan istrinya sebab paksaan dari keluarga istri.