pernikahan

Apabila Seseorang Memberi Kuasa Untuk Menjatuhkan Talak Kemudian Menarik Pemberian Kuasanya Itu, Maka Talak Tersebut Tetap Terlaksanakan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 20231 min read
Apabila Seseorang Memberi Kuasa Untuk Menjatuhkan Talak Kemudian Menarik Pemberian Kuasanya Itu, Maka Talak Tersebut Tetap Terlaksanakan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang memberi kuasa kepada paman istrinya menyampaikan surat talak terhadap istrinya, kemudian dia membatalkannya dan menjelaskan lewat salah seorang kerabatnya untuk menyampaikan kabar ini, yakni agar sang paman tidak menyampaikan surat talak kepada istrinya. Saya mohon fatwa Anda.
HomeRadioArtikelPodcast