pernikahan

Talak Orang Yang Terpaksa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 20231 min read
Talak Orang Yang Terpaksa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terjadi perselisihan antara saya dengan istri dan keluarganya. Saat ini dia tinggal bersama mereka. Saya memiliki beberapa anak dari hasil pernikahan kami. Ketika keributan antara kami terjadi, saya marah dan tanpa sadar saya mencerainya dengan talak satu. Pada hari yang sama, saya merujuknya di siang hari dengan menjadikan NSR, serta dua orang saudaranya berinisial MS dan MMF, sebagai saksi atas rujuk saya tersebut. Sebelum ini tidak pernah terjadi talak sama sekali. Perlu saya sampaikan bahwa talak tersebut terjadi tanpa imbalan (bukan karena adanya khulu' yang diajukan istri saya), dan proses rujuk itu berlangsung ketika istri saya masih dalam masa iddah. Apakah dia halal bagi saya?
HomeRadioArtikelPodcast