pernikahan
Menceraikan Dua Orang Istri Dengan Satu Ucapan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang lelaki berkata kepada dua orang istrinya, "Kalian berdua aku talak dan pergilah dari rumah ini". Dia mengucapkan kata-kata tersebut sebagai balas dendamnya terhadap keduanya karena keduanya tidak menyiapkan makan malam untuk para tamunya, padahal sebelumnya dia telah meminta keduanya untuk menyiapkannya. Apakah ucapannya tersebut terhitung sebagai talak darinya terhadap dua orang istrinya itu?