pernikahan
Apabila Orang Yang Diberi Kuasa Menceraikan Istri Bukan Dengan Talak Sunah, Maka Perceraiannya Tidak Sah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dua belas tahun yang lalu saya memberi kuasa kepada seseorang untuk menceraikan istri saya dengan talak sunah. Hingga sekarang mantan istri saya belum menikah lagi. Apakah ini boleh? Jika dia bersedia, saya ingin merujuknya kembali.