Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak ada kontradiksi antara ayat dan kedua hadits yang telah disebutkan di dalam pertanyaan. Isi kitab Ar-Raudl al-Murabba’ dan kitab Al-Muntaha juga tidak berlawanan dengan kedua hadits tersebut. Tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat tersebut juga tidak bertentangan dengan kedua hadits yang telah diuraikan di atas. Karena sesungguhnya malam-malam Mina adalah tiga hari beserta malam-malamnya, dan […]


Selagi dia kembali ke Mina setelah pergi dari Mina pada hari kedua belas sebelum terbenamnya matahari dengan niat pulang, namun dia terpaksa bermalam di Mina karena kehilangan teman-temannya, maka itu tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Allah Ta’ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 185) مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ ” Allah tidak berkehendak menyulitkanmu.” (QS. Al-Maa-idah : 6) Segala bentuk kesulitan dinafikan dari syariat Islam dengan dua ayat ini, dan ayat-ayat yang semakna […]


Orang yang menunda melempar jamrah pada hari kesebelas hingga malam hari karena alasan syar’i, dan baru menunaikannya di malam hari itu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Demikian juga orang yang menunda melempar jamrah pada hari kedua belas hingga malam hari, maka itu tidak apa-apa dan sah. Pada malam yang sama, dia wajib bermalam […]


Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya kembali setelah zawal, pada hari yang sama. Jika dia baru mengetahui kesalahannya pada hari ketiga atau keempat, maka dia wajib mengulang kembali melempar jamrah pada hari ketiga atau keempat setelah zawal, sebelum melakukan kewajiban melempar jamrah […]


Pertama, jika memang kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan, bahwa Anda telah berusaha memasuki Mina namun tidak bisa, kemudian selama hari tasyriq Anda tetap berada di Muzdalifah karena tidak mendapatkan tempat di Mina sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak ada denda atas keluarnya Anda dari Muzdalifah jika Anda kembali lagi sebelum Subuh. Tidak ada pula […]


Tempat dan waktu haji telah ditentukan oleh syariat, tidak ada ruang untuk ijtihad. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunaikan haji wada’, beliau bersabda, خذوا عني مناسككم، فلعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا “Ikutilah aku dalam tuntunan manasik haji kalian. Mungkin saja aku tidak bertemu kalian setelah tahun ini.” Saat itu, beliau juga menjelaskan waktu […]


Sai yang Anda lakukan antara Safa dan Marwah sah meskipun tanpa berwudu, karena itu tidak menjadi syarat dalam sai. Adapun thawaf wada’ yang Anda lakukan tidak sah karena disyaratkan dalam kondisi suci (berwudu). Anda wajib mengulanginya jika masih berada di Makkah. Namun, jika Anda telah kembali ke kampung halaman, maka Anda wajib menyembelih dam di […]


Sai yang Anda lakukan sah, baik ditunaikan di penghujung hari tasyriq atau bahkan setelah berlalu. Tidak masalah jika Anda menundanya. Sebab, melaksanakan langsung setelah thawaf bukanlah syarat sah sai. Meskipun begitu, akan lebih baik jika sai langsung dilakukan setelah thawaf demi mengikuti perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Anda harus kembali ke Makkah untuk melaksanakan sai haji, karena seseorang yang melaksanakan haji tamatuk harus melaksanakan dua sai: sai untuk umrah dan untuk haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika yang ditinggalkannya adalah thawaf ifadhah, yang merupakan thawaf haji dan dilakukan setelah datang dari Muzdalifah, maka dam tidak cukup. Ayah Anda harus kembali lagi ke Makkah untuk melakukan thawaf, baik dengan berjalan kaki maupun digotong (dengan tandu, kursi roda, dan sebagainya – ed.). Jika setelah haji dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan, dan perjalanannya meninggalkan Makkah berdekatan waktunya dengan thawaf ifadhah yang dia lakukan, maka thawaf ifadhah itu mencukupi baginya jika dia tidak thawaf wada’, apabila dia telah selesai melontar jamrah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.