Fiqih
Hukum Sai Tanpa Bersuci

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menunaikan ibadah haji (badal haji) atas nama paman saya pada tahun 1408 H. Ketika saya melakukan sai antara Safa dan Marwah wudu saya batal. Akan tetapi, Allah menakdirkan saya tidak dapat keluar untuk memperbarui wudu karena saya membawa ibu dan bibi yang keduanya berpegangan dengan saya.
Sebab, saya khawatir kehilangan mereka dan mereka tidak mengenal tempat. Kejadian batal wudu ini terjadi lagi ketika saya tawaf wada'. Apa hukumnya seseorang yang tawaf dan sai dalam keadaan tidak berwudu?
Saya mohon pertanyaannya segera dijawab, apakah saya harus mengulangi haji, berpuasa, atau membayar dam? Sama mengharapkan jawaban yang benar dari Anda. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.