Fiqih

Bergegas Dalam Dua Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 29, 20222 min read
Bergegas Dalam Dua Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menemukan bahwa waktu untuk berada di Mina adalah sebanyak tiga malam. Jamaah haji harus menginap di Mina selama dua malam jika dia ingin bergegas, atau tiga malam jika tidak terburu-buru. Ini yang tercantum di kitab-kitab fikih, di antaranya kitab Muntaha al-Iradat, dan Ar-Raudl al-Murabba' yang merupakan kitab ulasan dari Zad al-Mustaqna'. Ada beberapa pendapat para ahli tafsir dalam firman Allah Ta'ala,
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya" (QS. Al-Baqarah : 203) di dalam kitab tafsir Ibnu Katsir. Ada pula pendapat salah seorang mufti, "Sesungguhnya orang yang ingin bergegas pulang tidak boleh keluar dari Makkah al-Mukaramah melainkan pada hari ketiga dari hari-hari Idul Adha." Mufti juga mengatakan bahwa boleh menyembelih hewan-hewan kurban pada hari keempat. Dalam kondisi seperti ini, pengarang kitab al-Mughni memiliki pendapat yang sama dengan penyusun kitab-kitab yang telah disebutkan di atas. Jika pendapat-pendapat tersebut benar, maka bagaimana cara memadukannya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan, yang sanadnya sahih, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
أيام منى ثلاثة، فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه، ومن تأخر فلا إثم عليه
"(Ritual haji) selama di Mina ada tiga hari, orang yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Orang yang ingin memperlambat (keberangkatannya hingga lebih dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya." Menurut pemahaman saya, hadis ini menyatakan bahwa orang yang ingin bergegas pulang boleh keluar dari Makkah pada (siang) hari kedua Idul Adha (sebelum matahari terbenam) karena Nabi bersabda, "hari-hari Mina ada tiga" dan tidak mengatakan "malam-malam Mina ada tiga" sebagaimana dikatakan pengarang kitab al-Mughni dan pendapat-pendapat di dalam kitab-kitab yang telah disebutkan di atas.
HomeRadioArtikelPodcast