Fiqih

Sai

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 20221 min read
Sai

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menunaikan ibadah haji dengan cara tamatuk dengan menunaikan umrah, kemudian tahalul dari ihram. Pada tanggal delapan Dzulhijjah, saya berihram lalu melaksanakan seluruh rukun haji. Namun, secara tidak sengaja saya lupa melaksanakan sai. Apa yang harus saya lakukan? Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah haji saya sah, atau bagaimana? Semoga Allah menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast