Fiqih
Melempar Jamrah Di Malam Hari

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya melempar jamrah pada hari kedua Idul Adha di malam hari, pukul sepuluh malam. Saya melakukan hal itu karena kebutuhan mendesak. Berdosa atau tidakkah saya, mengingat bahwa saya bersama dua orang jamaah wanita dan satu orang jamaah lelaki yang semuanya sedang sakit?