Fiqih
Boleh Tidak Melaksanakan Thawaf Wada’ Jika Sudah Thawaf Ifadhah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang telah menyempurnakan seluruh rukun dan wajib haji, kecuali tawaf ifadhah dan tawaf wada'. Jika tawaf ifadhah itu dia lakukan pada akhir hari haji, yaitu hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah), apakah dia hanya melakukan tawaf ifadhah saja dan tidak melaksanakan tawaf wada' kemudian mengatakan bahwa sesungguhnya ini cukup?
Padahal, dia bukan penduduk Makkah, namun berasal dari kota lain di Kerajaan Arab Saudi. Apakah dia terbebani kewajiban atas apa yang dilakukannya itu?