Fiqih
Apakah Harus Membayar Dam Jika Tidak Melakukan Thawaf Ifadhah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah, saya dan orang tua saya telah menunaikan ibadah haji. Kami berangkat bersama beberapa anggota keluarga. Saya tidak dapat melaksanakan tawaf ifadhah untuk ayah yang tidak dapat berjalan kaki.
Saat di Masjidil Haram saya bertanya (kepada beberapa orang) dan mereka mengatakan, "Anda harus membayar dam." Namun mempertimbangkan kondisi ekonomi saya saat itu, saya tidak menyembelih hewan sebagai dam.
Kejadian ini terjadi tahun kemarin, yaitu 1403 H. Sejak saya meninggalkan Makkah sampai sekarang, saya belum menyembelih dam yang harus dibayar oleh orang tua saya. Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.