Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kalimat al-hints al-‘azhim (dosa besar) yang disebut dalam Al-Quran (Surat al-Waaqi’ah) adalah kufur kepada Allah serta menjadikan berhala dan makhluk-makhluk lainnya sebagai tuhan selain Allah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Maksud dari al-hints al-‘azhim adalah syirik.” Penafsiran yang sama juga disampaikan oleh Mujahid, Ikrimah, adh-Dhahhak, Qatadah, as-Suddi, dan ulama lain rahimahumullah. Jadi, ini bukan terkait […]


Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan oleh orang yang bertanya bahwa jam tangan yang menjadi syarat talaknya terhadap istri tersebut telah dikembalikan, dan dia juga tidak bermaksud bahwa jam tangan tersebut harus dikembalikan pada waktu tertentu oleh istrinya langsung, maka dia tidak dianggap melanggar sumpah. Dengan demikian, talak pun tidak terjadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda menggantungkan talak Anda terhadap istri dengan talak sepupu Anda terhadap istrinya. Anda juga mensyaratkan talak dengan kerelaannya mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka dan habisnya masa idah. Jika itu semua tidak terjadi, maka talak Anda belum jatuh terhadap istri. Berarti istri Anda pun masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah […]


Selama dia (suami) menyetujui syarat yang ditetapkan oleh keluarga istri, yaitu jika dia rujuk kembali kepada istri pertama akan jatuh talak pada putri mereka, maka jatuh talak pada istri keduanya jika dia rujuk kembali kepada istri pertamanya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, المسلمون على شروطهم “Kaum Muslimin itu terikat pada syarat-syarat yang […]


Setelah membaca pertanyaan di atas, Komite Tetap Riset dan Fatwa meminta kepada penanya untuk mendatangkan ibu istrinya dalam rangka memastikan kebenaran kata-kata yang dinisbatkan kepadanya itu. Setelah penanya datang bersama ibunya dan ibunya ditanya tentang hal itu, dia menjawab, “Saya, M. S. Q. S. menikah dengan A. S. `A. ketika saya masih gadis. Ketika itu, […]


Apabila realitasnya demikian, bahwa laki-laki itu menerima surat dusta sehingga menyebabkan dia menalak istrinya dan setelah itu mendapat klarifikasi atas kebohongan itu dari ayahnya, maka apabila yang diceritakan itu benar talak yang dia jatuhkan kepada istrinya dianggap batal dan tidak berlaku. Oleh karena itu, istrinya masih dalam status pernikahan dengannya, sebagaimana sebelum terjadi talak. Dia […]


Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan oleh penanya, yaitu dia telah menceraikan istrinya berdasarkan informasi bahwa istrinya menjadi sebab keributan di dalam rumah orang tuanya dan keberadaannya di rumah mengakibatkan terancamnya keberlangsungan keluarga. Kemudian setelah beberapa bulan dibuat surat talak terhadap istrinya, namun setelah keluar dari penjara dia tahu bahwa apa yang dituduhkan kepada istrinya itu […]


Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, yaitu lelaki tersebut menceraikan istrinya hanya berdasarkan surat yang isinya dia kira benar, namun kemudian dia tahu bahwa surat tersebut adalah palsu dan tidak benar, maka talaknya tersebut tidak berlaku, karena talak tersebut, dengan kondisi yang dipaparkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai talak yang digantungkan pada suatu syarat yang tidak terjadi. […]


Suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda-beda berarti telah menjatuhkan talak bain kubra. Dengan demikian, sang istri menjadi haram baginya kecuali jika dia menikah lagi dengan laki-laki lain atas keinginan sendiri, bukan pernikahan rekayasa agar nantinya bisa menikah lagi dengan suami pertama, lalu dia dan suami barunya melakukan hubungan intim, dan […]


Hal tersebut terhitung talak satu berdasarkan pendapat yang benar dari berbagai pendapat ulama dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata كان الطلاق على عهد رسول الله -صلى الله عليه وسلم- وأبي بكر وسنتين من خلافة عمر رضي الله عنهما طلاق الثلاث واحدة، فقال عمر رضي الله […]


Apabila seorang lelaki merujuk kembali istrinya yang telah dia talak satu atau dua kali, maka dia memiliki sisa dari tiga talak yang menjadi haknya, yaitu dua talak dalam kondisi pertama dan satu talak dalam kondisi kedua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka apa yang Anda alami dengan istri Anda yang mengharamkan dirinya untuk Anda dianggap sebagai talak satu. Anda boleh merujuknya selama dia masih berada dalam masa idah, namun jika dia telah selesai dari masa idahnya maka Anda boleh merujuknya dengan akad dan mahar yang baru dengan kerelaan hati darinya. […]