pernikahan
Keluarga Istri (Kedua) Mengajukan Syarat Jika Suami Rujuk Dengan Istri Pertamanya, Maka Jatuh Talak Kepada Putri Mereka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dia menikah dengan seorang perempuan kemudian mencerainya. Setelah itu dia menikah lagi dengan perempuan lain. Namun keluarga istri (barunya) memberikan syarat, apabila dia kembali lagi kepada istrinya yang pertama, maka tindakan itu dianggap sebagai talak terhadap putri mereka. Dan dia menyetujui syarat tersebut. Oleh karena itu dia bertanya, jika dia rujuk kembali dengan istri yang pertama, apakah itu berati jatuh talak pada istri keduanya?