pernikahan

Jika Seseorang Menceraikan Istrinya Lalu Merujuknya Kembali, Apakah Haknya Dalam Talak Kembali Seperti Semula Ataukah Yang Telah Lalu Juga Dihitung?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 20231 min read
Jika Seseorang Menceraikan Istrinya Lalu Merujuknya Kembali, Apakah Haknya Dalam Talak Kembali Seperti Semula Ataukah Yang Telah Lalu Juga Dihitung?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang yang telah menceraikan istrinya dengan satu atau dua kali talak dan ingin merujuknya kembali, maka apa yang harus dia lakukan? Apakah dia kembali memiliki hak tiga kali talak atau dia hanya memiliki sisa dari talak yang telah dia jatuhkan?
HomeRadioArtikelPodcast