Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sikap cemburu suami terhadap istri dan pembelaannya terhadap martabat dirinya secara umum merupakan salah satu kewajiban dalam syariat Islam. Demikian pula dengan menjaga dan melindungi kehormatan. Suami yang berkarakter seperti itu perlu diacungi jempol karena memiliki rasa cemburu saat istrinya berkumpul dengan lelaki lain ketika dia tidak di rumah, atau ada bersamanya namun sikap mereka […]


Berdasarkan keterangan di atas, disebutkan bahwa orang yang meminta fatwa telah menjatuhkan talak satu di awal bulan Muharram tahun 1392 H. Lalu tatkala dia mengetahui keputusan hakim tentang ketidakabsahan pernyataan talak tertulis itu, akhirnya dia menjatuhkan talak kedua karena mengira talak pertamanya tidak jatuh. Kemudian pada tanggal 12/2/1392 H dia melakukan rujuk dengan dihadiri oleh […]


Talak itu hanya jatuh pada istri yang diniatkan, tanpa harus menunjuk seorang wakil untuk melakukan talak. Bahkan, tidak ada halangan bagi suami bila ingin menjatuhkan talak sendiri, sekaligus menentukan istri yang ingin ditalak, baik dengan menyebutkan langsung atau melalui niatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Selama Anda belum mengucapkan kalimat talak, maka Anda tidak terkena konsekuensi apa pun. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله تجاوز لأمتي عما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم به “Sesungguhnya Allah memberikan maaf kepada umatku atas apa yang terbersit dalam hati mereka, selama belum diamalkan atau dibicarakan.” Hadits ini […]


Sekadar berniat talak tidak menjadikan talak itu sah. Talak dianggap sah jika berbentuk ucapan yang menunjukkan makna talak, atau bentuk lain yang dapat menyampaikan pesannya, baik melalui tulisan dan semacamnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengucapkan ta’liq cerai (talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu) dianggap tidak jatuh jika diucapkan sebelum terjadi pernikahan. Inilah pendapat terkuat di antara dua pernyataan ulama. Ini berdasarkan hadis Tirmidzi, yang kualitasnya dinilai hasan olehnya, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, لا طلاق قبل نكاح “Tidak ada talak sebelum terjadi pernikahan.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Talak sebelum akad pernikahan itu tidak berlaku karena itu hanya sah jika muncul dari suami. Lelaki yang baru melamar dan belum melakukan akad nikah tidak dianggap sebagai suami, sehingga talaknya dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إنما الطلاق لمن أخذ بالساق “Sesungguhnya talak itu hanyalah bagi […]


Jika kenyataannya memang seperti yang disebutkan oleh penanya, maka talak yang dia ucapkan tidak jatuh kepada istrinya karena talak tersebut dilakukan berdasarkan kasus yang diduga sudah terjadi sebelum talak itu sendiri, tetapi kemudian dia tahu bahwa kasus yang menjadi sebab talak ternyata tidak terjadi pada istrinya. Rujuk yang dilakukannya juga didasarkan pada anggapan bahwa talak […]


Itu tidak dianggap talak. Itu hanya sekedar ancaman talak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya sesuai dengan keterangan yang telah dijelaskan, maka istri Anda belum tertalak, kecuali bila dia terbukti telah berbohong dalam jawabannya tersebut, dan Anda memang berniat untuk menceraikannya bila tidak membaca Alquran saat itu. Namun jika niat Anda itu hanya memotivasinya untuk membaca Alquran, bukan untuk menceraikannya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah, jika […]


Itu tidak dianggap sebagai talak, melainkan hanya ancaman talak. Oleh sebab itu, bila istri tidak mengonsumsi pil pencegah kehamilan, maka suami cukup membayar kafarat (denda) dari sumpahnya, tidak menceraikan istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.