pernikahan
Seorang Lelaki Menceraikan Istrinya Karena Mengira Istrinya Merupakan Saudari Sesusuannya, Kemudian Terbukti Hal Itu Tidak Benar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menikah dengan putri paman saya. Setelah menikah dengannya, saya mendengar ibunya berkata bahwa dia dahulu menyusui saya dan istri saya ketika kami masih kecil. Lalu saya mencari informasi tentang menyusui, apakah dapat mengharamkan pernikahan atau tidak? Ada yang mengatakan kepada saya bahwa susuan mengharamkan pernikahan.
Maka saya menalak istri saya dengan talak tiga setelah saya mencari informasi tentang susuan tersebut. Seandainya saya diberitahu bahwa susuan tidak mengharamkan pernikahan, tentu saya tidak akan menceraikannya, karena saya sama sekali tidak ingin menceraikannya. Kata-kata yang saya ucapkan kepada istri saya ketika menceraikannya adalah "Kamu saya talak, kamu saya talak, dan kamu saya talak".
Talak tersebut terjadi berdasarkan perkataan ibunya. Setelah saya mengkonfirmasi kepada ibunya, karena dia mengatakan bahwa dia tidak menyusui saya, dia mengatakan bahwa dia hanya menggendong saya lalu saya memegang payudaranya dan meletakkannya di mulut saya. Dan dia mengatakan bahwa saya tidak mengisap air susunya sama sekali.
Dan nenek saya, yaitu ibu dari ayah saya, menarik saya sebelum saya mengisap susu darinya. Ketika anak-anak mendengar perkataan tersebut, suami putri saya langsung menceraikan putri saya tanpa meminta pendapat dari saya terlebih dahulu. Apakah istri saya masih halal bagi saya?