pernikahan

Apakah Suami Yang Telah Menceraikan Istrinya Tiga Kali Boleh Merujuknya Kembali Dengan Akad Nikah Baru?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 20232 min read
Apakah Suami Yang Telah Menceraikan Istrinya Tiga Kali Boleh Merujuknya Kembali Dengan Akad Nikah Baru?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menikah dengan menggunakan mazhab Abu Hanifah, dan sampai saat ini saya sudah menjatuhkan talak kepada istri sebanyak tiga kali. Bolehkah saya menikah lagi dengan mantan istri saya tersebut dengan mahar dan akad baru berdasarkan mazhab lain dan tanpa muhallil (suami lain yang sudah berhubungan intim dengannya, lalu bercerai atau mati)? Seorang saudara sesama muslim memberitahu saya bahwa ini merupakan pendapat Abu Ishaq.
HomeRadioArtikelPodcast