pernikahan

Talak Terhadap Istri Dikaitkan Dengan Talak Saudaranya Terhadap Istrinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 20231 min read
Talak Terhadap Istri Dikaitkan Dengan Talak Saudaranya Terhadap Istrinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menikah dengan putri paman saya sejak tujuh tahun lalu. Pada waktu itu, saudara perempuan saya juga merupakan istri dari sepupu saya (saudara lelaki dari istri yang saya nikahi). Kemudian terjadi keributan antara saya dengan istri, hingga saya berkata kepadanya, "Jika saudaramu menceraikan saudariku dan dia setuju anak-anaknya tinggal bersama saudariku itu, maka setelah selesai masa idahnya, kamu telah aku cerai dengan talak tiga." Namun, sepupu lelaki saya itu tidak menceraikan saudari saya. Sehingga saya menganggap bahwa semua hal yang saya nyatakan sebagai syarat jatuhnya talak itu tidak terjadi. Hingga saat ini saya masih menjalani pernikahan bersama istri saya. Akan tetapi, beberapa rekan mengatakan bahwa saya berdosa dengan tindakan itu dan talak saya telah jatuh sejak dahulu terhadap istri saya. Mohon fatwa atas hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast