Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini masuk dalam praktik bisnis terlarang yang bai’atani fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Di samping itu, jual beli tersebut digantungkan dengan syarat adanya keuntungan. Kedua faktor di atas menjadi penghalang sahnya akad jual beli. Di […]


Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil atau barang lain seharga sepuluh ribu riyal secara kontan kepada pembeli, atau dua belas ribu riyal secara kredit, lalu keduanya berpisah dari tempat transaksi tanpa adanya kesepakatan terhadap salah satu harganya apakah pembayarannya kontan atau tidak, maka jual beli ini tidak boleh dan tidak sah. Sebab, kesimpulan jual beli […]


Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu menyebarkan ilmu. Kecuali jika para pemilik hak cipta melarangnya, maka harus meminta izin dari mereka terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحتكر إلا خاطئ “Tidak ada yang (berani) menimbun barang kecuali pendosa.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah) Sebab, hal tersebut dapat menyulitkan kaum Muslimin. Adapun saat tidak diperlukan, maka […]


Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka Anda harus membayar utang itu dengan riyal Perancis–yang terbuat dari perak–atau dikonversi ke dalam jumlah yang sesuai nilai sekarang, bukan saat pembelian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada dalam tanggungannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang kaya (memiliki kecukupan harta) yang menunda pembayaran utang adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang dari kalian […]


Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada orang yang mengutangi atau kepada ahli warisnya jika telah meninggal dunia. Jika dia tidak bisa mengembalikannya kepada ahli waris atau pemiliknya yang telah pindah ke negara lain tanpa diketahui lokasi dan alamatnya, […]


Contoh praktik yang disebutkan dalam pertanyaan dikenal oleh para ulama fikih sebagai “dha’ wa ta’ajjal (pengurangan utang karena ada percepatan pembayaran)”. Ulama memiliki perbedaan terkait boleh-tidaknya hal ini. Yang benar dari dua pendapat ulama terkait hal ini adalah boleh. Ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih (karena lebih kuat) oleh dua ulama, […]


Apabila toko–atau beberapa toko–itu menjual material bangunannya ke perusahaan Ar-Rajihi terlebih dahulu dan mereka terima barangnya lalu dijual kepada Anda, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun, apabila Anda mengambil bahan tersebut dari toko langsung lalu perusahaan Ar-Rajihi membayar biayanya untuk melakukan transaksi dengan Anda disertai kelebihan pembayaran, maka ini diharamkan, karena ini adalah bentuk pinjaman dengan […]


Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh pemilik barang yang sudah lama. Karena, nilai barang dari keduanya berbeda. Ini adalah jual beli yang dihalalkan oleh Allah dan tidak terlarang, jika dalam akad tidak ada saling menetapkan syarat tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Diperbolehkan melakukan jual beli barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga kontan. Namun harganya harus sudah jelas dari awal, kemudian lama waktu pembayaran sudah diketahui dan ditentukan saat akad jual beli. Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa perusahaan menentukan beberapa opsi waktu dengan harga yang berbeda-beda untuk sebuah akad tanpa menentukan salah […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertanyaan pertama, yaitu “Apa hukumnya menjual mobil secara kredit dengan cicilan pertama dibayar kontan dan sisanya dibayar secara berjangka kemudian pembeli menjualnya kepada orang lain dan melunasi cicilan pertama dari hasil penjualan tersebut sedangkan sisanya menjadi tanggung jawabnya hingga jatuh tempo?” Transaksi seperti […]