Fiqih
Seseorang Menabrak Pejalan Kaki, Tetapi Saudaranya Selarangnya Berhenti

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami meminta fatwa tentang dua orang; yang satu telah meninggal dan yang lain masih hidup. Kedua orang ini pernah melakukan kejahatan pada tahun 1385 H. Kejadiannya di Kota Riyad pada tanggal 29 Syawal. Keduanya mengendarai mobil, tetapi tiba-tiba muncul seorang pejalan kaki di tengah jalan sehingga mereka kehilangan kendali lalu menabrak orang tersebut dan terus berjalan.
Pengemudi berhenti, tetapi saudaranya berkata, jalan saja. Akhirnya mereka sepakat dan pergi meninggalkan korban. Pengemudi tersebut telah berpuasa dua bulan berturut-turut dan yang masih hidup siap untuk melaksanakan kewajiban saudaranya yang telah meninggal. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.