Fiqih
Masyarakat Suatu Suku Menggalang Dana Untuk Membayar Diyat, Ternyata Diyat Tersebut Telah Dibayar Oleh Seorang Donatur, Lalu Apa Yang Mesti Dilakukan Terhadap Dana Tersebut?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Allah menakdirkan saudara kandung saya yang berinisial (S. Y. P) mengalami kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya dan pihak kedua yang berinisial (H. T. D). Pihak lalu lintas menetapkan kesalahan 100% pada saudara kandung saya, serta menuntut kami untuk membayar diyat kepada ahli waris (H. T. D) dengan ketentuan pembayaran dilakukan pada akhir bulan Ramadhan tahun 1408 H.
Maka, jamaah saya berinisiatif melakukan penggalangan dana di antara mereka sendiri dan menyerahkannya pada saya untuk disetorkan pada mahkamah yang mengeluarkan keputusan tersebut. Pada saat menghubungi wakil dari ahli waris (H. T. D) untuk menentukan jadwal serah terima, saya diberitahu bahwa seorang donatur telah memberikan sebuah cek berisikan sejumlah uang untuk melunasi diyat tersebut.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah saya diperbolehkan untuk memakai uang diyat tersebut selaku wakil dari ahli waris? Sebab, ayah saya meminta sebagian uang diyat tersebut, karena beliau butuh untuk mengolah lahan pertanian dan menggembangkan sebagian kekayaan kami.
Apakah saya berhak untuk mengambil sebagian dari uang diyat tersebut? Berilah kami jawaban yang benar dan semoga Allah memberikan Anda pahala.