Fiqih
Membagi Diyat Kepada Anggota Keluarga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada kebiasaan di antara kami, yaitu ketika terjadi pertengkaran antara satu dan yang lain dan mengakibatkan pertumpahan darah atau ada yang meninggal lalu dijatuhi diat, maka keluarga pelaku membayar diat tersebut kepada korban. Keluarga korban yang menerima diat akan mengambil lalu membagikannya kepada anggota keluarga secara merata jika ada maslahat bagi keluarga tersebut. Kebiasaan ini merupakan bentuk kerja sama dan kesepakatan di antara keluarga kami.