Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila seorang Muslim telah memastikan bahwa makanan atau harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber yang haram, maka dia tidak boleh mengambilnya. Hal ini berdasar pada banyaknya nas atau dalil yang berisi perintah untuk makan dari sumber yang baik dan larangan makan dari sumber yang haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jika seluruh harta mereka berasal dari pekerjaan haram, maka makan tidak dibolehkan. Adapun tindakan ibu Anda yang pergi ke rumah mereka sambil membawa oleh-oleh itu boleh-boleh saja, tetapi hendaknya dia terus menasihati mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengunjungi saudara perempuan Anda untuk menyambung silaturahmi boleh-boleh saja. Jika tidak ada pemasukan lain bagi suaminya selain dari gaji pekerjaan itu, maka jangan makan di rumahnya. Sebab, itu merupakan hasil dari pekerjaan haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia harus membersihkan dirinya dari harta yang haram dengan menyedekahkannya dalam kebaikan. Semetara itu, istri dan anak-anaknya tidak berdosa karenanya (harta haram). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh makan sedikit pun dari barang dagangan milik penjual, kecuali atas izinnya. Hal ini berdasarkan hadits sahih, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه “Tidaklah halal harta benda seorang muslim bagi muslim yang lain, kecuali dengan keridhaan darinya.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Anda harus mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya dengan cara yang tidak dia ketahui bahwa itu adalah dari Anda. Anda tidak akan terbebas dari tanggung jawab tersebut kecuali dengan cara itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu harus Anda kembalikan kepada para pemiliknya, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka Anda harus melepaskan diri darinya, dengan cara menginfakkannya dalam kebaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila dia tidak mampu menemukannnya atau ahli warisnya, maka dia harus menyedekahkan uang tersebut dengan niat untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika keadaannya seperti yang telah dijelaskan, maka Anda telah bersikap buruk dan melakukan dosa yang besar. Anda harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah, serta mencari pemilik uang tersebut dengan serius dan tekad yang kuat. Jika Anda menemukannya, maka mintalah maaf atas tindakan Anda dan berikanlah uang miliknya. Jika pemiliknya tidak Anda temukan, maka carilah […]


Anda harus mengembalikan seluruh uang itu kepada perempuan yang memberinya kepada Anda. Beritahulah apa yang telah Anda lakukan dan mintalah maaf kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus mengirimkan uang tersebut kepadanya (pemilik) walaupun dengan mentransfernya melalui bank setelah Anda meminta alamatnya dari saudaranya, pemilik toko emas, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Penanya harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar tersebut. Dia juga harus menyerahkan hak (uang) kepada pemiliknya melalui hakim pengadilan agama. Jika ahli warisnya tidak mau menerimanya, maka hendaknya dia menyedekahkannya atau menggunakannya sebagai saham dalam amal-amal sosial, seperti meramaikan masjid, dengan niat untuk pemilik uang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]