Jual Beli
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dahulu dia menjadi pegawai di sebuah kantor pemerintah. Ketika itu dia sering mendapatkan uang dari cara yang tidak dibenarkan syariat. Setelah beberapa waktu berlalu, Allah memberinya petunjuk. Apa yang harus dia lakukan terhadap harta yang dia dapatkan dengan cara tidak benar tersebut yang telah dia gunakan sedangkan jumlahnya tidak dapat dihitung?
Misalnya dia mendapatkan beberapa dirham, tetapi dia tidak tahu jumlahnya. Bagaimana cara dia membersihkan dirinya dari hal ini? Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda dan menganugerahi Anda usia yang panjang disertai dengan amal saleh dan husnul khatimah. Wassalam.