Jual Beli
Memanfaatkan Hasil Dari Usaha Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pernah bekerja di sebuah sirkus. Lalu saya pindah kerja ke sebuah hotel di Casablanca. Perlu diketahui bahwa di masa jahiliyah (saat saya belum mendapatkan hidayah), saya pernah melakukan perbuatan-perbuatan keji dan dosa-dosa besar. Semoga Allah mengampuni saya. Saya telah mengumpulkan banyak harta berupa emas dari jalan haram. Saya menggunakannya sebagai perhiasan. Emas itu sangat banyak hingga nilainya mencapai dua puluh juta centime (pecahan sen mata uang dirham Maroko).
Saya tidak pernah lagi menggunakan harta itu sejak saya menemukan jalan Allah dan kembali kepada-Nya. Karena saat ini saya adalah pengangguran, beberapa saudara seiman menasihati saya untuk mencari tahu, apakah saya dibolekan menjual sebagian hak saya dalam emas untuk dijadikan modal usaha. Saya juga akan menjual gaun-gaun yang dahulu saya gunakan selama bekerja.
Semuanya merupakan pakaian terbuka yang bahkan tidak pantas digunakan oleh perempuan muslimah di dalam rumah sekalipun. Oleh karena itu, saya ingin Anda dapat memberikan fatwa kepada saya dalam masalah ini. Apalagi saat ini saya telah masuk usia harus menikah, Insya Allah. Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya boleh menjual sebagian emas itu dan menggunakannya sebagai modal usaha?
2. Apakah saya boleh menggunakan sebagian dari emas itu untuk membuka toko emas?
Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda dengan sebaik-baik balasan.